Suami berfungsi sebagai qowwam dalam rumah tangga
Dasar dari suami membentak istri sama halnya dengan menghina pasangan hidupnya. Berdasarkan ceramah dari Ustadzah Umi Makki, dalam kajiannya ia menjelaskan perihal hukum suami yang menghina istri.
Ia menyebutkan bahwa salah satu fungsi suami adalah Ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā seperti penggalan dalam surat An-nisa ayat 34, yang artinya "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan."
Fungsi suami dalam rumah tangga, salah satunya menanggung semua beban yang ada pada pundak istrinya.
"Ketika melihat istrinya merasa tertekan jadilah penenang hati penyejuk jiwa. Ketika melihat istrinya tidak percaya diri, angkatlah derajatnya," jelas ustadzah Umi Makki.
Maka dari itu, tidak ada celah sedikitpun bagi suami membentak istri untuk menyakiti hatinya. Terlebih, apabila dalam bentakan tersebut, suami juga mengeluarkan kaat-kata hinaan, maka ia sudah menghilangkan fungsi dirinya sebagai laki-laki dan suami.
Islam sangat memuliakan perempuan dan istri dalam rumah tangga
Dalam Islam perempuan adalah sosok yang sangat istimewa, mereka adalah kaum yang begitu tegar dalam menjalani kehidupan. Namun di sisi lain, perempuan juga bisa berubah menjadi sosok yang rentan dan rapuh, apabila ada yang menyakitinya.
Hal ini diterangkan dalam hadis dari HR. At-Tirmidzi yang menyampaikan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap istriku. (HR. At-Tirmidzi).
Tak hanya itu, Ustadz Dr. Syafiq Riza Basamalah, M.A dalam kajiannya menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW, selalu memperlakukan istrinya dengan sangat baik.
“Nabi Muhammad SAW ketika ribut dengan istrinya, beliau tidak pernah merendahkan Aisyah. Bahkan, beliau meminta maaf padanya. Untuk itu, kalau nabi seperti itu, maka ketika suami melihat kesalahannya istri, lihatlah ia sebagai perempuan yang banyak kekurangan, maka sempurnakan dirinya,” Jelasnya.
HR. Muslim dari Abdullah bin Amr juga menyebutkan bahwa:
Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah istri yang saliha," (HR. Muslim dari Abdullah bin Amr).
Jadi, berdasarkan ajaran agama Islam dan kisah Nabi, sudah banyak bukti nyata bahwasanya perempuan layak untuk dihargai dan dimuliakan. Suami yang baik dan berpandangan luas, tentu tak akan merendahkan istri dengan membentaknya secara umum atau pribadi.
Hal yang Dapat Dilakukan oleh Suami Apabila Istrinya Melakukan Nusyuz
Dalam Alquran, Allah SWT menyebutkan ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh suami apabila istrinya Nusyuz, yaitu:
Pada dasarnya ketaatan yang harus dilakukan istri bukan semata-mata untuk kebaikan suami saja. Hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan dan melaksanakan perintah Allah SWT dalam pernikahan. Tentu ketika suami meminta atau memberikan perintah pada istri, harus ia lakukan untuk kebaikan keluarganya.
Nah, itulah hukum istri melawan suami menurut Islam yang pada akhirnya neraka dan surga jadi jaminannya. Perlu diingat bahwa begitu penting kewajiban istri dalam rumah tangga terhadap suami.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Mama, ya.
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Membangun hubungan rumah tangga adalah hal yang tidak mudah. Meskipun pernikahan adalah fase menuju kehidupan yang lebih bahagia, tetapi dalam prosesnya tidak ada pernikahan yang sempurna.
Setiap pernikahan pasti akan menghadapi segala rintangan dan masalah. Hal tersebut hadir untuk melatih suami dan istri mengatur emosinya masing-masing.
Perdebatan menjadi salah satu dampak dari ketidakmampuan menangani suatu masalah, dan hal ini sering kali terjadi dalam rumah tangga. Seseorang yang dibalut oleh rasa marah, ketika berdebat secara tidak sadar bisa mengucapkan kalimat yang kasar dengan nada yang tinggi.
Sesungguhnya Allah SWT tidak menyukai umatnya yang emosi hingga membentak orang lain, apalagi seorang istri. Seharusnya dalam hubungan rumah tangga, baik suami dan istri harus saling menyayangi dengan mejaga perasaan satu sama lain.
Untuk memahami lebih dalam mengenai masalah ini, berikut Popmama.com telah merangkumnya dalam hukum suami membentak istri menurut Islam.
Mari kita simak pembahasan topik satu ini!
Neraka atau Surganya Istri Berada pada Suami
Salah satu alasan mengapa istri harus hormat pada suami karena restu neraka atau surganya istri ada pada tangan suami.
Apabila perempuan tersebut sudah berani melakukan hal-hal yang bertujuan buruk atau melawan suami, hingga suami murka pada perlakuan istrinya, maka hal ini sudah sangat berbahaya.
Rasulullah SAW pernah menasihati seorang istri untuk menaati suaminya.
أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ قَال : انْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ
"Rasulullah SAW bertanya, 'Apakah kamu punya suami? Wanita itu menjawab: "Ya". Rasulullah SAW berkata: "Perhatikan dimana posisimu terhadap suami. Sebab pada suami itu ada surgamu dan nerakamu." (HR Ahmad).
Tak hanya patuh pada suami, istri yang melakukan kewajibannya sebagai muslim yaitu melaksanakan salat, maka ia dijamin akan masuk surga dari pintu mana saja.
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا .قِيل لَهَا : ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
"Apabila seorang istri melaksanakan shalat lima waktu, puasa Ramadhan, menjaga kehormatannya dan mentaati suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah ke dalam surga dari pintu yang mana saja." (HR. Ahmad).
Suami harus merenungi bahwa perempuan tercipta dari tulang rusuk laki-laki
Seorang perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki yang bengkok, dan berada di dekat hati. Pernyataaan ini memang terdengar konyol dan tak logis, tetapi hal tersebut memang benar adanya.
Jadi, perempuan diciptakan untuk dicintai, buka untuk disakiti. Bentakan dan perlakuan kasar merupakan hal yang bisa menyakiti hati istri, hal ini dapat menjadi penyebab munculnya perceraian dalam rumah tangga.
Berdasarkan hadis dari HR. Muslim bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk, ia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan. Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya,” (HR. Muslim).
Tindakan Istri Melawan Suami yang Sering Terjadi
Meskipun telah dilarang dan haram hukumnya istri melawan suami, tetapi hal ini masih sering terjadi. Begitu banyak berbagai perlawanan yang dilakukan oleh istri kepada suami, di antaranya:
Salah satu tindakan ini sering sekali terjadi ketika suami dan istri tengah bertengkar. Biasanya istri nekat keluar dari rumah tanpa seizin suami. Ini bertujuan untuk lari dari masalah atau ingin menenangkan pikirannya.
Meskipun niatnya baik untuk, tetap saja hal ini termasuk dalam perilaku melawan karena ia melakukannya tanpa ada izin dari suami.
Dalam pernikahan, segala hal yang akan dilakukan istri harus direstui atau diketahui oleh suami. Oleh karena itu, kita sering mendengar pernyataan "Restu istri adalah restu suami".
Ketika menjalani rumah tangga tentunya suami dan istri akan mengalami suka dan duka. Segala hal yang nantinya suami inginkan untuk keluarganya tentu merupakan hal yang baik.
Apabila ketika istri tak mengikuti keinginan suami, maka dosa baginya karena melawan kepala rumah tangga.
Walau istri memiliki hak atas berhubungan seksual dalam pernikahan. Haram ketika istri menolak keinginan suami yang ingin menggaulinya.
Kewajiban istri dalam rumah tangga salah satunya mengutamakan keinginan suami. Namun, ada pengecualian pada kondisi ini, apabila istri dalam kondisi haid.
Dalam ajaran agama Islam, tertuang dalam QS. Al- Baqarah ayat 22 yang berbunyi:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri," (QS. Al-Baqarah ayat 222).
Segala hal bentuk hubungan yang dijalin istri dengan laki-laki yang bukan mahramnya, lalu telah menjurus pada perbuatan buruk yaitu selingkuh. Tentunya istri telah melanggar janji ketika menikah.
Adab suami kepada istri
Islam memang melarang keras istri yang membangkang pada suami. Hal ini diterangkan dalam surat An-Nisa ayat 34, pembangkangan istri kepada suami dalam Islam disebut dengan Nusyuz.
Apabila istri membangkang pada suami, maka hukum suami membentak istri dalam Islam diperbolehkan. Kondisi ini sebagai bentuk konsekuensi atas tindakan yang salah.
آداب الرجل مع زوجته: حسن العشرة، ولطافة الكلمة، وإظهار المودة، والبسط في الخلوة، والتغافل عن الزلة وإقالة العثرة، وصيانة عرضها، وقلة مجادلتها، وبذل المؤونة بلا بخل لها، وإكرام أهلها، ودوام الوعد الجميل، وشدة الغيرة عليها
"Adab suami Kepada istri ada 12; yakni Bergaul (menggauli istri) dengan baik, bertutur kata yang lembut, menunjukan cinta kasih (suami kepada istri), bersikap lapang (sabar) ketika sendirian, tidak selalu menjadikan istri sebagai tertuduh, memaafkan istri, menjaga harta istri, tidak sering berdebat dengan istri, memberi Nafkah yang pantas, memuliakan keluarga istri, Berjanji dengan baik dan menepatinya, menunjukan Gairah kepada istri."
Apabila dalam hubungan rumah tangga, suami dan istri memahami peran dan kewajibannya masing-masing. Maka akan tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah.
Nah, Ma itulah hukum suami membentak istri dalam Islam. Semoga informasi ini bisa membantu Papa dam Mama dalam menjalani kehidupan rumah tangga ya.
Menyakiti hati istri berarti menyakiti anak
Pada dasarnya, perempuan adalah makluk Allah SWT yang kuat, ia mampu berbuat apa saja serta menahan derita apapun demi kebaikan suami dan keluarganya. Namun, jika seorang suami mulai membentak istri, maka runtuhlah kekuatannya.
Tak hanya menyakiti perasaan dan melukai hatinya, tapi suami juga meremukan jiwa dan raganya tanpa disadari. Di dalam Al-quran, tepatnya pada QS. An-Nisa Ayat 19, menjelaskan mengenai hukum suami yang menyakiti istri, sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak," (QS. An-Nisa Ayat 19).
Istri yang mengalami hal ini tentu akan berdampak langsung pada sang anak. Apalagi, jika suami melakukannya di depan buah hati.
Logisnya, apabila istri yang sakit baik pada fisik dan batinnya, ia tidak akan maksimal mengurus rumah tangganya. Istri bisa saja lalai mengurus sang anak, terlebih jika anak menyadari perubahan yang terjadi pada mamanya.
Anak mungkin saja akan membenci sosok papa yang bersikap kasar, dengan membentak sosok yang melahirkannya.
Maka dari itu, seorang suami yang selalu membentak istri, tidak termasuk dalam orang yang berkeyakinan Islam. Namun, mereka adala orang yang masih menganut sisa dari keyakinan jahiliyah dan pembodohan dalam pikiranya.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Mungkin di antara kita pernah menemukan uang atau benda berhaga lainnya, di jalan yang kita tidak tahu siapa pemiliknya.Apa hukum menemukan uang di jalan dan ingin memilikinya. Apakah itu termasuk rezeki yang tidak diduga-duga?
Dikutip dari laman nu.online KH Abdul Basith, Pengasuh Pondok Pesantren Al Hikmah Kedaton Bandar Lampung menjelaskan sebagai berikut.
Menemukan uang dalam hukum Islam disebut dengan barang temuan (luqathah) yakni harta yang tersia-sia dari pemiliknya sebab jatuh, lupa dan sebagainya.
Ketika ada seseorang baik baligh atau belum, muslim atau bukan, fasiq ataupun tidak, menemukan barang temuan di jalan, maka bagi dia diperkenankan mengambil atau membiarkannya.
Akan tetapi mengambilnya lebih utama daripada membiarkannya, jika orang yang mengambilnya percaya bahwa dia bisa menjaganya. Seandainya ia membiarkannya tanpa mengambil/memegangnya sama sekali, maka ia tidak memiliki tanggungan apa-apa. Tidak wajib mengangkat saksi atas barang temuan baik karena untuk dimiliki ataupun hanya untuk dijaga.
Dikutip dari baznas.go.id, tentang harta temuan, mnurut hukum Islam, harta temuan tetap menjadi milik asli pemiliknya sampai pemiliknya ditemukan.
Ini berarti bahwa seseorang yang menemukan uang atau harta tidak memiliki hak untuk mengklaim kepemilikan atau menggunakan harta tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dalam hukum Islam, untuk menghukumi barang temuan harus dilihat dari perinciannya atau sesuai dengan syariat. Dilihat dulu barang apa yang ditemukan, kira-kira sangat berharga atau biasa saja.
Ketika menemukan barang, salah satunya uang dan sangat berharga, maka harus mengumumkannya selama satu tahun di pintu-pintu masjid, tempat manusia keluar masuk untuk shalat berjamaah, atau di pasar dan tempat menemukan barang tersebut.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar, karangan Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili:
(و) أن (يحفظها) حتماً (في حرز مثلها ثم) بعد ما ذكر (إذا أراد) الملتقط (تملكها عرفها) بتشديد الراء من التعريف (سنة على أبواب المساجد) عند خروج الناس من الجماعة (وفي الموضع الذي وجدها فيه) وفي الأسواق ونحوها من مجامع الناس،
Artinya: Kemudian setelah apa yang telah dijelaskan tersebut, ketika penemu ingin memiliki barang tersebut, maka wajib baginya mengumumkan selama setahun di pintu-pintu masjid saat orang-orang keluar habis shalat berjama’ah.
Lafal arrafa dengan ditasydid huruf ra’-nya, diambil dari masdar ta’rif (mengumumkan) tidak dari masdar ma’rifah (mengetahui). Dan di tempat ia menemukan barang tersebut. Di pasar-pasar dan sesamanya yaitu tempat-tempat berkumpulnya manusia. Pengumuman disesuaikan dengan waktu dan tempat daerahnya masing-masing.
Kemudian, jika ia tidak menemukan pemiliknya setelah mengumumkannya selama setahun, maka baginya diperkenankan untuk memiliki barang temuan tersebut dengan syarat akan menggantinya--saat pemiliknya sudah ditemukan.
Si penemu tidak bisa langsung memiliki barang temuan tersebut hanya dengan lewatnya masa setahun, bahkan harus ada kata-kata yang menunjukkan pengambilan kepemilikan seperti, “Saya mengambil kepemilikan barang temuan ini".
Jika ia sudah mengambil kepemilikan barang temuan tersebut dan ternyata pemiliknya datang saat barang tersebut masih tetap seperti semula dan keduanya sepakat untuk mengembalikan barang itu atau sepakat mengembalikan gantinya, maka urusannya sudah jelas.
Jika keduanya berbeda pendapat, si pemilik menginginkan barang tersebut dan si penemu ingin pindah pada gantinya, maka yang dikabulkan adalah sang pemilik menurut pendapat al ashah. Jadi sangat jelas, bahwa barang temuan dalam hukum Islam, harus diperinci terlebih dahulu, apakah barang tersebut sangat berharga atau biasa saja (remeh). Setelah itu harus diumumkan sesuai dengan aturan syariat. Setelah melewati berbagai kriteria yang ketat dan memenuhi untuk dimiliki maka penemu baru bisa memilikinya.
Itulah penjelasan tentang hukum Menemukan Uang di Jalan Menurut Islam, Diambil atau Diinfakkan Bila Pemiliknya tidak Ditemukan. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Tulisan Arab dan Arti Hubbul Wathan Minal Iman, Cinta Tanah Air atau Nasionalisme Bagian dari Iman
Baca juga: Arti Ujibu Dawataddai Idza Daani Falyastajibu LiWalyuminu Bi Laallahum Yarsyudun Syarat Kabulnya Doa
Baca juga: Arti Tabassumuka Fi Wajhi Akhiika Laka Shodaqoh, Hadits Senyum di Hadapan Saudaramu adalah sedekah
Baca juga: Hukum Membully, Mengolok-olok Orang, Ustaz Habib Jafar: Sesungguhnya Kamu telah Menghina Penciptanya
Ketentuan Kapan Istri Boleh Menolak Perintah Suami
Tak sepenuhnya istri harus selalu patuh kepada suaminya. Tetapi alangkah baiknya sebagai istri yang salihah, taatlah dengan suami.
Sebagai manusia tentunya istri juga perlu menyadari manakah perintah suami yang boleh dilakukan atau tidak. Apabila kepala keluarga meminta istrinya melakukan sesuatu yang tak sesuai dengan syariat Islam, maka ia berhak untuk menolaknya.
Berikut beberapa ketentuan kondisi istri menolak suaminya yang perlu diketahui, antara lain:
Dalam hal ini suami termasuk durhaka pada istrinya sendiri. Istri memiliki hak yang jelas untuk menolak seluruh perintah atau keinginan buruk tersebut.